TANGERANGNEWS.com- Bandar judi online (judol) yang bermarkas di Tangerang dengan situs cuaca77.com berhasil meraup keuntungan mencapai Rp10 miliar hanya dalam waktu empat bulan.
Dalam situs tersebut, terdapat beberapa jenis permainan antara lain slot, togel, live casino, dan sabung ayam.
Adapun cara kerjanya, pengguna diharuskan mendaftar terlebih dahulu menggunakan username dan password, kemudian melakukan deposito melalui rekening ataupun e-wallet minimal Rp25 ribu untuk dapat mulai bermain.
Jika menang, pengguna dapat mengisi kolom withdraw untuk melakukan penarikan. Namun jika kalah, uang milik pengguna akan berkurang sesuai nominal yang dipertaruhkan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024, mengatakan, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap komplotan yang terlibat dalam pengelolaan judi online tersebut.
Diketahui, terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 1 Mei 2024.
M dan H berperan sebagai pengelola yang menyediakan situs, kantor, hingga seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk operasional. Lalu, tersangka GSW, GRW, NSW, GSL, dan HAL bertugas sebagai customer service, mengelola operasional situs, membantu pemain dalam proses deposit dan penarikan, serta mencatat database para pelaku.
Di samping itu, tersangka RRUP dan AR atau RP berperan sebagai search engine optimization (SEO) dan juga telemarketing.
Jelas Wira, Tim SEO dan telemarketing bertugas mempromosikan bisnis judi online tersebut melalui media sosial untuk menarik minat masyarakat agar mengunjungi situs perjudian cuaca77.com.
Selanjutnya, tersangka R dan YAO berperan sebagai admin yang mempromosikan judi online melalui layanan pesan WhatsApp dengan mengirimkan pesan broadcast kepada calon pemain untuk mengajak mereka bergabung.
"Supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," beber Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.