Jumat, 18 Oktober 2024

Permohonan Kekayaan Intelektual di Banten Capai 6.016 Sampai Juni 2024

Edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan bagi Perguruan Tinggi di Universitas Budhi Dharma Tangerang, Kamis 4 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mencatat adanya peningkatan pada permohonan Kekayaan Intelektual.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah saat kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan bagi Perguruan Tinggi di Universitas Budhi Dharma, Kamis 4 Juli 2024.

Disebutkannya, permohonan Kekayaan intelektual pada 2022 sebanyak 9210, lalu meningkat di tahun 2023 menjadi 12.423.

"Pada tahun 2024 ini sampai Juni, sudah mencapai 6.016 permohonan dan masih terus bertambah,” tuturnya.

Hal ini menjadi bukti bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi trend dan poin penting yang hidup berdampingan dengan manusia.

“Hari demi hari dapat kita lihat dan rasakan, bahwa saat ini Kekayaan Intelektual telah menjadi trend dan poin penting,” ujar Meidy

Untuk itu Meidy mengajak mahasiswa/mahasiswi untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Ia pun mendorong untuk para Rektor, Dosen, bahkan mahasiswa untuk melindungi kekayaan intelektualnya seperti buku yang ditulis, musik/lagu yang diciptakan, atau jika terdapat teknologi yang dibuat untuk dipatenkan.

Wakil Rektor I Universitas Buddhi Dharma Tangerang Jeni Harianto mengapresiasi edukasi yang dilakukan Kemenkumham Banten kepada para mahasiswanya.

“Terima kasih atas penyelenggaraan yang dilakukan, kita harus menyadari bahwa kekayaan intelektual merupakan hal yang penting karena hadir dari hasil pemikiran manusia,” ucapnya.

Untuk diketahui, edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Universitas Budhi Dharma diikuti oleh 200 orang peserta yang meliputi rektor, dosen dan mahasiswa.

Tags