Jumat, 20 September 2024

PLN Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang Tangkal Penggunaan Listrik Ilegal

PLN UID Banten menggelar audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, beserta jajarannya.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan layanan kelistrikan yang andal dan nyaman bagi masyarakat. 

Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikupa, Serpong, dan Teluk Naga, PLN mengadakan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, beserta jajarannya.

Dari pihak PLN, audiensi ini dihadiri oleh Manager PLN UP3 Cikupa Muhammad Arif Fikri, Manager PLN UP3 Teluk Naga Muhammad Wardi Had, Assistant Manager Pemasaran UP3 Serpong Teguh Arifianto, dan Manager Hukum Banten Dayita Putri Kusumaningrum. 

Kunjungan ini menjadi bukti hubungan baik yang terus terjalin antara PLN dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pihwkbkinerja PLN yang telah memberikan pasokan listrik yang aman dan andal di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia juga menegaskan kesiapan pihak Kejaksaan untuk memperkuat sinergi dengan PLN, terutama dalam pemberian bantuan dan pertimbangan hukum guna memastikan layanan kelistrikan yang lebih optimal.

"Dengan PLN, kami siap bersinergi terutama berkaitan dengan pemberian bantuan dan pertimbangan hukum dalam rangka menghadirkan layanan kelistrikan kepada masyarakat yang lebih optimal dan kondusif," kata Ricky. 

Ricky juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile, yang menurutnya sangat praktis dan membantu dalam kegiatan kelistrikan sehari-hari seperti pembelian token listrik.

Manager PLN UP3 Cikupa Muhammad Arif Fikri menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. 

Ia berharap sinergi ini dapat membantu PLN dalam meminimalisir penggunaan listrik ilegal yang dapat menimbulkan bahaya serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Penggunaan listrik secara ilegal seperti sambung langsung hingga utak-atik meter listrik mandiri dapat berpotensi menimbulkan risiko bahaya yang tidak diinginkan," ungkap Fikri. 

Fikti juga mengapresiasi Kajari Kabupaten Tangerang dan jajarannya lantaran telah menggunakan aplikasi PLN Mobile, yang merupakan satu-satunya platform resmi untuk layanan kelistrikan yang mudah dan cepat.

General Manager PLN UID Banten Moch. Andy Adchaminoerdin mengatakan, kunjungan merupakan sarana menjalin hubungan baik serta meningkatkan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 

"Masukan dari para stakeholder harus dicatat untuk meningkatkan layanan kami," tutup Andy.

Tags Kelistrikan Nasional Listrik Tangerang PLN Banten PLN Mobile PT PLN Persero