TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah membuka layanan pindah memilih.
Layanan diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nantinya, setiap warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili atau mengalami kondisi tertentu yang menghalangi untuk memilih di TPS asal.
Terdapat beberapa alasan yang sah dan diatur oleh KPU sebagai syarat pengajuan pindah memilih. Alasan-alasan ini dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan tenggat waktu pengajuan.
1. Paling Lambat 28 Oktober 2024
2. Paling Lambat 20 November 2024
Jika Anda berencana untuk pindah memilih, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.
Perlu dicatat, Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih sebaiknya tidak menunggu hingga batas waktu pengajuan.
Pengajuan paling lambat adalah H-30 atau 28 Oktober 2024 untuk alasan-alasan tertentu, dan H-7 atau 20 November 2024 untuk alasan lainnya seperti bencana alam atau tugas mendesak.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KPU atau media sosial KPU setempat.