TANGERANGNEWS.com- Tarif penyeberangan di rute Merak-Bakauheni mengalami kenaikan sebesar 5% mulai 1 November 2024. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian di 27 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub, Handjar Dwi Antoro, menyebutkan, kenaikan tarif ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan antara operator kapal dan pengguna jasa.
"(Kemenhub) melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar," jelasnya.
Handjar juga menegaskan, peningkatan tarif ini diikuti dengan komitmen dari operator kapal dan pelabuhan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan agar standar pelayanan minimum tetap terjaga dan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas.
Rincian Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni
A. Penumpang
1. Dewasa: Rp23.400
2. Bayi: Rp1.900
B. Kendaraan
Golongan I: Rp27.600
Golongan II: Rp65.500
Golongan III: Rp135.900
Golongan IV
Kendaraan Penumpang: Rp512.600
Kendaraan Barang: Rp463.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang: Rp998.600
Kendaraan Barang: Rp885.900
Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp1.657.200
Kendaraan Barang: Rp1.365.100
Golongan VII: Rp1.657.200
Golongan VIII: Rp2.503.000
Golongan IX: Rp3.814.500