TANGERANGNEWS.com – Bagi warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 13 Januari 2025, berikut informasi lengkap jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya.
Kabupaten Tangerang
Satlantas Polresta Tangerang menyediakan dua armada SIM Keliling yang siap melayani masyarakat di lokasi berikut:
Kota Tangerang
Satpas Keliling Polres Metro Tangerang Kota juga memberikan pelayanan di titik yang mudah diakses:
Kota Tangerang Selatan
Untuk wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Tangerang Selatan hadir di lokasi berikut:
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharapkan membawa persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP dan SIM asli.
2. Surat keterangan sehat.
3. Surat hasil tes psikologi.
Layanan ini dilengkapi dengan fasilitas tes kesehatan dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) langsung di lokasi. Namun, perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Adapun berdasarkan aturan pemerintah di PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan tersebut menyesuaikan dengan jenis SIM yang dipilih, yakni SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM B I dikenakan biaya Rp80.000. dan SIM B II dikenakan biaya Rp80.000. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.