TANGERANGNEWS.com- Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi dibentuk dan dikukuhkan oleh LKBPH PWI Pusat di Gedung Graha Pena Radar Banten pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua Umum LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi, didampingi Ketua PWI Banten Mashudi serta sejumlah advokat dari pusat dan daerah, secara resmi mengangkat Razid Chaniago sebagai Ketua LKBPH PWI Banten.
Razid, yang telah berpuluh tahun mendampingi wartawan dalam berbagai persoalan hukum, dinilai sebagai sosok yang tepat untuk mengemban tugas ini.
"Kami sudah menetapkan Ketua LKBPH PWI Provinsi Banten ialah Pak Razid Chaniago, dibantu rekan-rekan advokat untuk mendukung dan membantu segala persoalan hukum PWI Banten," ujar HMU Kurniadi.
Adapun LKBPH PWI Banten memiliki tiga tugas utama, yakni memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang mengalami kekerasan saat bertugas, memediasi perselisihan ketenagakerjaan dalam pengadilan hubungan industrial, serta menangani sengketa pers.
Dalam kesempatannya, Razid Chaniago menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan berkomitmen menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami akan berupaya menjalankan amanat dan kepercayaan ini dengan sebaik mungkin," katanya.
Ketua PWI Banten Mashudi menambahkan, keputusan mengangkat Razid merupakan langkah tepat. Sebab, yang bersangkutan telah terbukti memiliki pengalaman dan berdedikasi dalam membantu wartawan di Banten.
"LKBPH PWI Provinsi Banten sesuai dengan SK yang telah disahkan, yakni mengawal segala kegiatan PWI Provinsi Banten secara keorganisasian, juga siap melakukan advokasi serta pembelaan terhadap wartawan yang tersandung sengketa pers," tutup Mashudi.