Selasa, 4 Maret 2025

Siswa SMA dan SMK di Banten Dilarang Study Tour ke Luar Daerah

Ilustrasi Pelajar(sumber google / Tangerangnews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah tingkat SMA dan sederajat untuk melaksanakan karyawisata atau study tour ke luar wilayah Banten. 

Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan edukatif tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi wisata lokal yang ada di Provinsi Banten.  

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang mengatur pelaksanaan study tour dan outing class bagi peserta didik SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh). 

"Melarang pelaksanaan karyawisata/study tour dan outing class peserta didik SMA, SMK, dan SKh, ke luar wilayah Provinsi Banten saat hari efektif, termasuk hari libur," demikian isi surat edaran yang diunggah dalam akun Instagram resmi Pemprov Banten.  

Adapun bagi sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang tetap menyelenggarakan study tour ke luar provinsi akan mendapatkan tindakan sesuai peraturan.  

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak di luar Provinsi Banten. Dalam hal ini, sekolah wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta menyertakan bukti perjanjian kerja sama yang sah.  

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, meminta seluruh sekolah menaati aturan tersebut seperti dilansir dari DetikCom, Selasa, 4 Maret 2025. 

Selain untuk mendukung pengembangan wisata lokal, kondisi cuaca saat ini juga menjadi alasan untuk membatasi perjalanan siswa ke luar daerah. 

"Terkait study tour, saya berharap kepada semua sekolah jangan ke luar kota. Apalagi dengan kondisi cuaca sekarang ini," katanya.

Tags Study Tour Study Tour Dilarang Study Tour Sekolah Tangerang Study Tour Tangerang