TANGERANGNEWS.com- Pengguna jalan tol Tangerang-Merak perlu bersiap menghadapi penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada Selasa, 15 April 2025 pukul 00.00 WIB.
PT Astra Tol Nusantara atau Astra Infra Toll Road selaku pengelola jalan tol tersebut resmi memberlakukan tarif baru berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @astratoltamer pada Minggu, 13 April 2025, lalu.
Dalam unggahan tersebut, Astra Infra menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai ketentuan pemerintah terkait penggolongan kendaraan dan penyesuaian biaya operasional jalan tol.
"Mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," demikian keterangan resmi Astra Infra.
Berikut rincian tarif terbaru berdasarkan golongan kendaraan dan titik tujuannya.
1. Cikupa–Balaraja Timur
Golongan I: Rp3.500
Golongan II & III: Rp5.500
Golongan IV & V: Rp7.000
2. Cikupa–Balaraja Barat
Golongan I: Rp6.500
Golongan II & III: Rp10.000
Golongan IV & V: Rp13.000
3. Cikupa–Cikande
Golongan I: Rp18.000
Golongan II & III: Rp28.000
Golongan IV & V: Rp36.500
4. Cikupa–Ciujung
Golongan I: Rp24.500
Golongan II & III: Rp38.000
Golongan IV & V: Rp49.500
5. Cikupa–SS Walantaka
Golongan I: Rp28.000
Golongan II & III: Rp44.000
Golongan IV & V: Rp57.000
6. Cikupa–Serang Timur
Golongan I: Rp35.000
Golongan II & III: Rp55.000
Golongan IV & V: Rp71.000
7. Cikupa–Serang Barat
Golongan I: Rp39.500
Golongan II & III: Rp62.000
Golongan IV & V: Rp80.500
8. Cikupa–Cilegon Timur
Golongan I: Rp48.000
Golongan II & III: Rp75.500
Golongan IV & V: Rp97.500
9. Cikupa–Cilegon Barat
Golongan I: Rp55.000
Golongan II & III: Rp86.500
Golongan IV & V: Rp111.500
10. Cikupa–Merak
Golongan I: Rp58.000
Golongan II & III: Rp91.000
Golongan IV & V: Rp117.500
Pengguna diminta untuk memperhatikan tarif terbaru sesuai tujuan perjalanannya guna menghindari kekeliruan saat transaksi di gerbang tol.