TANGERANGNEWS.com-Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah membuka ruang pengaduan masyarakat di media sosial (Medsos) pribadinya.
Tujuannya, untuk cepat menindak lanjuti aduan masyarakat terkait masalah pelayanan publik, seperti calo maupun pugutan liar (pugli).
Hal itu diungkap A Dimyati saat meninjau Pelayanan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung Jl. Langlangbuana, Kp Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa 15 April 2025.
Menurut Dimyati, dengan membuka ruang pengaduan di medsos pribadinya, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat melakukan pengaduan. Dirinya siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.
"Silakan melakukan pengaduan di medsos saya, baik itu pelayanannya yang kurang prima, ada calo, pungli atau yang lainnya," kata Dimyati.
Dikatakan Dimyati, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan dirinya bersama Gubernur Andra Soni sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang diberikan dari masyarakat.
"Pemerintah sekarang terbuka dan siap menerima pengaduan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu Dimyati juga meninjau sejumlah loket dan tenda pelayanan, berbincang dengan masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah masyarakat senang dengan kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang mempunyai tunggakan, akan dianggap lunas hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan," jelasnya.
Dimyati menegaskan jika dalam pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dicicil seperti yang banyak beredar di masyarakat.
Menurut Dimyati, pembayaran pajak itu harus langsung dilunasi pada saat pembayaran.
"Kemarin ada yang viral itu. Makanya saya cek langsung ini, dan ternyata emang tidak ada dan tidak boleh juga bayar pajak dicicil itu," katanya.