TANGERANGNEWS.com- Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan penerimaan asli daerah (PAD) wilayahnya mengalami penurunan akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor.
Andra menyampaikan, hingga 25 April 2025, realisasi PAD Banten baru mencapai Rp1,43 triliun atau 17 persen dari target Rp8,31 triliun.
Sementara pendapatan dari transfer daerah sudah terealisasi sebesar Rp802,61 miliar atau 23,32 persen dari target Rp3,44 triliun. Sedangkan untuk pendapatan lain-lain yang sah, belum ada realisasi dari target Rp6,43 triliun.
"Jadi realisasi APBD 2025 per 25 April 2025 total pendapatannya baru 19,84 persen (Rp 2,23 triliun) dari target Rp 11,76 triliun. Ini turun dari target karena sejak pemberlauan opsen pajak 2025," kata Andra Soni saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin, 28 April 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Andra, ketergantungan Banten terhadap PAD sangat besar, dan sebagian besar sumbernya berasal dari pajak kendaraan bermotor dengan rasio kemandirian Provinsi Banten mencapai 70,69 persen. Artinya, sebagian besar pembiayaan berasal dari PAD, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak kendaraan bermotor adalah karena masyarakat Banten kini lebih memilih membeli kendaraan baru di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang tidak memberlakukan opsen pajak.
"Perbedaannya adalah DKJ enggak ada opsen, kemudian marketnya sama, jadi hari ini lebih banyak orang beli kendaraan bermotor mengarah ke DKJ karena mereka enggak ada opsen," ujar Andra.
Selain itu, Andra juga menyoroti skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum optimal untuk Banten. Meskipun Banten termasuk lima besar provinsi penyumbang investasi nasional, banyak perusahaan justru melaporkan pajaknya di DKJ, bukan di Banten, sehingga DBH lebih banyak dinikmati DKJ.
"Ini hampir sama kejadian di Jawa Barat," katanya.
Oleh karena itu, Andra menyampaikan perlunya regulasi baru agar pemerintah daerah yang menjadi lokasi investasi dapat menikmati hasil pajak dari aktivitas ekonomi tersebut, seperti DBH, PPh 21, dan PPh 25.
"Jadi mohon ada sebuah regulasi yang memungkinkan untuk pemerintah yang dilaksankan investasi di wilayahnya, DBH, PPh 21, dan PPh 25 nya bisa dinikmati pemdanya," pungkas Andra.