Sabtu, 19 April 2025

Kasus Cikeusik, Deden Sudjana Divonis Enam Bulan Penjara

Jaket Hitam Cikeusik(ist / ist)

TANGERANG - Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Serang. Deden Sudjana terbukti bersalah karena telah melawan aparat keamanan dan telah melakukan penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Sumartono dalam amar putusannya, Deden Sudjana alias Deden bin Surya Sudjana terbukti telah melanggaran pasal 212 KUHP karena melawan petugas aparat keamanan saat akan dievakuasi dari rumah Suparman di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebelum bentrokan terjadi pada Minggu 6 Februari 2011 lalu.

Selain itu, terdakwa Deden Sudjana juga telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Idris alias Idis. Dengan terbuktinya dua pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan

“Terdakwa telah melawan aparat hukum dan melakukan penganiayaan,” kata Sumartono. Vonis terhadap Deden Sudjana yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim PN Serang ini, lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena JPU telah menuntut terdakwa Deden Sudjana selama 9 bulan penjara pada persidangan sebelumnya. Putusan majelis hakim ini, berbeda dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan primernya yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena, kata Majelis Hakim, unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan primer tersebut tidak terbukti.

 Namun terdakwa Deden, saat ini dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan aparat hukum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Deden, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan hal-hal yang meringankannya yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. (DRA)
Tags