TANGERANG-Mahkamah Konstitusi akan menggumkan soal perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten 2011. Pengumuman akan direncanakan akan gelar pada Selasa (08/11/2011).
Pada situs resmi tersebut tertulis, jadwal sidang dengan judul perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 dengan agenda pemeriksaan perkara. Nomor114/PHPU.D-IX/2011, 115/PHPU.D-IX/2011 & 116/PHPU.D-IX/2011.
Namun tidak disebutkan siapa Pemohon dan Termohon, Seperti diketahui sebelumnya, pada rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Banten di tingkat KPU Provinsi telah selesai Minggu (30/10) lalu. Dan pemenangnya adalah pasangan nomor urut 1, Ratut Atut Chosiyah-rano Karno. Disusul nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, kemudian nomor urut 3 adalah Jazuli Juwaini-Makmum Muzaki. Hasilnya, masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur mendapat suara sebagai berikut :
No. 1 : 2.136.035 (49.65%)
No. 2 : 1.674.957 (38.93%)
No. 3 : 491.432 (11.42%)
Adapun suara sah: 4.302.424, suara tidak sah : 137.955, sehingga total suara sah dan tidak sah: 4.440.379. Dari jumlah tersebut diketahui jumlahdaftar pemilih tetap: 7.118. 682. Partisipasi pemilih diketahui 61.86%. Sehingga, pasangan Atut-Rano pemenang dalam 2012-217 , karena mendapat suara paling banyak dari dua pasangan lainnya. (DRA)
Tags