TANGERANG- Mahkamah Konstitusi hari ini menunda sidang sengketa Pilkada Banten. Penundaaan itu dilakukan, lantaran bukti-bukti yang disampaikan penggugat belum lengkap. Penundaan dilakukan pada Kamis (10/11). Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pada Kamis nanti sidang akan mendengar keterangan saksi.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti," kata Mahfud MD, Selasa (8/11).
Dalam sidang perdana sengketa Pilkada Banten ini, pihak pemohon yakni pasangan No 2 Wahidin-Irna dan No 3 Jazuli-Muzakki mengajukan gugatan terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan No 1 Atut-Rano Karno. Namun, saat sidang perdana digelar, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak lengkap. Maka, MK meminta pemohon untuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan paling telat dua hari sejak putusan hari ini.
"Karena belum ada kelengkapan maka sidang dilanjutkan dua hari, setelah putusan ini dengan agenda bukti yang diajukan pemohon dan termohon," katanya.
Sementara itu, sidang perdana sengketa Pilkada Banten diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa pendukung pasangan Wahidin-Irna dan Atut-Rano Karno. Pendukung Wahidin-Irna menuntut agar hakim MK memberikan keputusan yang jujur dan adil terhadap kecurangan yang terjadi dan dilakukan pasangan Atut-Rano Karno.
Sedangkan pendukung pasangan Atut - Rano Karno, meminta agar gugatan yang dilakukan pemohon tidak dikabulkan, karena hasil Pilkada Banten telah mutlak dan meminta Mendagri untuk segera melantik Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. (DTK/KMP/DRA)
Tags