TANGERANGNEWS—Pemerintah Provinsi Banten tidak main-main terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kesandung kasus narkoba. Sesuai dengan aturan, PNS yang terlibat baik sebagai pengedar atau pemakai, maka sanksinya adalah pencopotan jabatan.
“Kebijakan ini sesuai dengan peraturan kepegawaian, jika ada PNS yang terlibat maka harus mengikuti proses hukum. Dan jika memang terbukti, ancamannya adalah pemecatan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi, Jumat (2/3/2012).
Pernyataan tegas Muhadi tersebut adalah terkait dengan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan PNS di salah satu Kementrian di Jakarta, namun ia berdomisi di Serang. PNS yang berinisial KFW (40) tersebut diamankan petuga polres Serang saat ia tengah asyik menghisap sabu di area Tol Tangerang-Merak KM 68, Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Selasa (28/2/2012) lalu. Kendati yang bersangkutan tidak bertugas di Provinsi Banten, namun aksi itu tetap menjadi perhatian.
Muhadi mengatakan, pada 2011 lalu Pemprov Banten juga telah memberhetikan satu orang PNS yang terbukti terlibat dalam aksi ilegal tersebut. Namun untuk tahun sekarang, pihaknya belum menerima laporan lagi.
Walaupun sudah pernah memberikan sanksi bagi PNS yang tersandung maslaha narkoba, namun sebagai tindak antisipasi, Muhadi mengatakan pihaknya belum ada niatan untuk melaksanakan tes urin kepada PNS se-Provinsi Banten. “Belum ada, tapi tetap saja kasus yang terjadi kemarin jadi perhatian kita,” tukas Muhadi. (dra)
Tags