SERANG-Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengaku keberatan terkait usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tentang perubahan Perpres No.86/2011 tentang pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).
Usulan perubahan Menteri Keuangan itu, yakni karena menolak penggunaan dana APBN untuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).
Sikap dua gubernur ini muncul, setelah Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum Djojo Kirmanto dengan Nomor S-396/MK.011/2012 tertanggal 8 Juni 2012.
Inti surat tersebut, Mengkeu mengusulkan perubahan Perpres 86 Tahun 2011 tentang KSISS. Pemerintah berpikir ulang untuk melimpahkan pendanaan kepada pihak ketiga, baik investor asing, swasta, ataupun Artha Graha selaku pemrakarsa Jembatan Selat Sunda (JSS).
Ratu Atut Chosiyah mengatakan, dirinya bersama Gubenur Lampung Sjachroedin ZP telah meminta agar usulan revisi Kemenkeu itu ditarik kembali. Bahkan, bentuk protes kedua Gubernur itu dengan cara melayangkan surat keberatan terkait penolakan usulan Menkeu tersebut kepada Presiden, Menko Perekonomian, DPR, dan DPD.
Menurut Atut, pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) dipandang sangat penting dan sangat mendesak. Mengingat persoalan yang dihadapi saat ini oleh Pemprov Banten yaitu masalah kemacetan dan antrean kendaraan di Pelabuhan Merak yang tidak kunjung selesai. Bahkan, kata Atut, antrean kendaraan sempat mencapai 18 KM dan telah menghambat jalur ekonomi yang ada di Banten dan Lampung. Hal ini, karena dilatarbelakangi moda transportasi laut yang saat ini sudah tidak memadai lagi.
“Tentunya ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Program jangka menengah kami telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki sarana dan prasarana penyeberangan yang ada di Merak maupun Lampung. Sedangkan program jangka panjang adalah melaksanakan pembangunan KSISS dan JSS dan pada tahun 2014 mendatang kami harapkan dilakukan pembangunan ground breaking,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menilai, Perpres KSISS tentu saja disusun oleh tim Pemerintah Pusat yang di dalamnya terdapat Menteri Keuangan. “Menkeu memang seharusnya mengusulkan berbagai konsep KSISS saat draf Perpres disusun, bukan sudah ditandatangani oleh presiden,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Banten SM Hartono mengatakan, sudah menjadi kewajiban bersama untuk mendorong implementasi KSISS yang dicanangkan Pemerintah Pusat. “Dampak positif JSS tentu saja bukan hanya mengurai kemacetan yang sering terjadi di Merak. Tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa dan Sumatera, terutama Banten dan Lampung,” terang
(FUA)
Tags