Senin, 21 April 2025

Kejari Serang Tangani 14 Perkara Korupsi

Ilustrasi.(tangerangnews / tangerangnews)


 
SERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menangani 14 perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukum Serang hingga awal 2013 ini. Dari 14 perkara korupsi itu, satu perkara dalam tahap penyelidikan, tiga perkara tahap penyidikan, 10 perkara tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Triono Rahyudi mengatakan, untuk dua perkara dalam tahap penyelidikan, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan lahan dan pembangunan SMKN 6 Kota Serang tahun anggaran 2010. “Untuk kasus SMKN 6 Kota Serang, saat ini dalam tahap audit investigasi BPKP,” ujar Triono Rahyudi, Kamis (3/1).
 
Sementara itu, untuk tiga perkara yang masih dalam penyidikan Kejari Serang yaitu, perkara, dugaan korupsi bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2010, di Kecamatan Baros, dengan nilai kerugian negara Rp1,2 miliar ; Perkara betonisasi Jalan Terate, Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, sepanjang 900 meter, dari dana APBD Banten 2011 dengan  nilai Rp3,5 miliar. “Satu lagi di penyidikan yaitu perkara dugaan penggelapan Raskin pada tahun 2007,” terang Triono.  
 
Triono juga mengungkapkan, untuk perkara yang sudah dalam tahap penuntutan dan proses persidangan, diantaranya, perkara penyimpangan surat pajak dengan terdakwa Atanofiardi; Perkara dana bantuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kepmenpera) dengan terdakwa Ahmad Roji, Perkara korupsi pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan terdakwa, Istuti indarti dan Agus Takaria.
 
Selain itu, perkara kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 senilai Rp49 miliar dengan terdakwa H.Sudendi, Edwin Cs dan Redhat Nenggolan :
 
Perkara Registor Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, dengan terdakwa Dedi Rahman Dadi; Perkara pengadaan baju dinas DPRD Banten dengan terdakwa, Sekretaris DPRD Banten Dedi Rustandi, dan dua pengusaha yaitu Yayat dan Bahtiar.
 
Sementara itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam tahun 2012 sudah menangani 31 perkara korupsi yang sudah selesai putusan mau pun dalam proses persidangan.
 
Panitera Muda Tipikor, Anton Prahara mengatakan, dari 31 perkara yang ditangani itu yang sudah masuk dalam tahap putusan sebanyak 11 perkara, dan yang masih dalam proses persidangan sebanyak 20 perkara. “Penanganan  perkara di tahun 2012 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011, yang jumlahnya sebanyak 33 perkara,”  kata Anton Prahara.(ABY)
 
 

Tags