SERANG -Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Rujukan Banten dan Raperda Pembentukan RSU Rujukan Banten, pada rapat Paripurna DPRD Banten.
Namun, dalam draf Raperda retribusi pelayanan kesehatan RSU Rujukan Banten, nilai pungutan retribusi, seperti biaya konsultasi, tarif tindakan pemeriksaan nilainya cukup mahal.
Dalam draft yang diusulkan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tarif fasilitas perawatan berupa rawat inap standar dipatok dengan nilai Rp95.000/ perhari; tarif rawat jalan dalam bentuk pemeriksaan/konsultasi di poliklinik Rp75.000; tarif IGD, berupa pemeriksaan dokter umum Rp60.000 dan pemeriksaan dokter spesialis Rp85.000.
Nilai tarif tersebut lebih tinggi jika dibanding dengan tarif RSUD kabupaten/kota di Banten. Salah satunya bila dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Serang.
Berdasarkan Perda No1/2011 tentang retribusi jasa umum, tarif pelayanan kesehatan di RSUD yakni untuk rawat jalan pasien baru Rp25.000, pasien lama Rp17.500. Sedangkan tarif IGD untuk pemeriksaan dokter umun Rp20.000 dan pemeriksaan dokter spesialis Rp30.000. Untuk rawat inap di kelas standar atau kelas III hanya Rp30.000.
Disinggung terkait nilai retribusi yang terlalu mahal jika dibandingkan dengan RSUD Serang yang tipenya sudah A, Atut mengatakan, nilai retribusi tersebut masih akan kembali dikaji oleh pihak Pemprov Banten dan DPRD Banten sebelum ada penetapan menjadi Perda. “Kami akan kaji kembali nilainya,” ujar Atut. (ABY)
Tags