Senin, 21 April 2025

Kasus Korupsi Setoran Pajak Telan Rp1,7 M

Ilustrasi.(tangerangnews / tangerangnews)

 
SERANG - Kasus dugaan korupsi penerimaan setoran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru R2 (BBNKB) di Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,783 miliar.

Itu diketahui dari hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang diterima Direskrimsus Polda Banten pada Jumat (12/4) lalu.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, mengatakan, sebelumnya dari perhitungan penyidik Direskrimsus, perkirakan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp1,6 miliar.
 
Hal itu berdasarkan dari jumlah setoran pajak yang tidak disetorkan.  "Memang perkiraan kami Rp1,6 miliar kerugianya, tapi ternyata ada tambahan," kata Purwo, Selasa (16/04).

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan pajak, yakni kasir di Samsat Rangkasbitung berinisial DFS, dan dua operator berinisial DR dan KS.
“Berkas dalam kasus itu akan segera kami limpahkan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penelitian,” terangnya. (KWN)
Tags