Senin, 21 April 2025

Spesialis Komplotan Pencuri Ternak Diringkus

Borgol(tangerangnews / dens)

 

LEBAK - Tiga pelaku pencuri hewan ternak yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak di ringkus oleh aparat kepolisian Polsek Cimarga. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu ekor kambing hasil curian.

Ketiga pelaku itu,  yakni Syarif, 19, Romdani, 19, dan Rohaedi, 16, warga Desa Kampung Cipancar, Desa Sangkan Manik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap, pada Senin (20/5) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB di rumahnya masing -masing.

Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan warga yang melihat para kompoltan pencuri ini tengah melakukan aksinya. Para pelaku membawa hewan kambing hasil curian. “Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,” ujar Kapolsek Cimarga AKP Imam Kusbari, Senin (20/5).

Menurut AKP Imam Kusbari, tiga orang kawanan pencuri hewan ternak ini mengaku diajak oleh temannya bernama Rizki yang kini masih buron, untuk melakukan pencurian kambing milik warga yang berada di Kampung Cipancar, Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Kami juga amankan satu ekor kambing sebagai barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian,” katanya.

Kata Imam ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Rizki yang hingga saat ini masih DPO. Rizki diduga sebagai otak pencurian hewan ternak ini,” tandasnya.

Sementara itu, Syarif salah seorang tersangka mengakui dirinya telah melakukan aksi pencurian kambing milik Jamrud yang tak lain masih tetangganya sendiri. “Rencannya kambing itu akan dijual Rp1 juta. Namun belum sempat kami jual,” ujarnya. (TMN)
Tags