TANGERANGNEWS.com-PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST), pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia tengah menghadapi problem protes dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk .
Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.
Untuk diketahui, jumlah karyawan tetap KFC tercatat sudah berkurang 893 orang dari 16.075 orang per September 2020 lalu.
Manajemen belum menyebutkan secara detail pengurangan karyawan tetap tersebut apakah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mengundurkan diri secara sukarela pada periode tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Berdasarkan penjelasan di laporan keuangan, manajemen FAST menyatakan, perusahaan telah dan mungkin akan terus terpengaruh oleh penyebaran virus Covid-19.
"Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan Indonesia berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi. Melemahnya daya beli pelanggan, dan kebijakan publik yang diberlakukan untuk menahan penyebaran Covid-19 mengakibatkan gangguan operasional menyebabkan penurunan penjualan yang tidak diperkirakan sebelumnya," tulis manajemen FAST, dikutip Rabu (14/4/2021).
Akibatnya, tulis perusahaan, FAST mengalami pertumbuhan penjualan yang negatif untuk periode 9 bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan mengalami kerugian bersih sebagaimana diungkapkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
"Menanggapi kondisi di atas, tindakan yang telah dan akan diambil oleh manajemen di antaranya adalah pengurangan kegiatan pemasaran dan dukungan dana, promosi, pengurangan dan efisiensi biaya," jelas manajemen. (RED/RAC)