Jumat, 22 November 2024

Mal dan Tempat Makan di Kota dan Kabupaten Tangerang Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Tampak dari atas Tangcity Mall Kota Tangerang.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beberapa daerah di wilayah  Jabodetabek, di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, saat ini telah turun level PPKM menjadi Level 1. Dengan status Level 1 itu maka banyak aktivitas di wilayah tersebut menjadi lebih longgar dibandingkan sebelumnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri dikutip TangerangNews, Selasa 2 November 2021.

Dengan demikian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal penting yang harus ditaati yaitu adanya ketentuan wajib tetap menggunakan PeduliLindungi saat masuk supermarket dan hypermarket.

#GOOGLE_ADS#

Dengan banyaknya sektor yang saat ini diperbolehkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi hingga 100 persen, pelonggaran sejumlah aktivitas tersebut antara lain juga terkait aturan makan di tempat umum. 

Untuk daerah-daerah yang termasuk dalam Level 1 tidak ada batasan waktu saat makan di luar. Hal ini berbeda dari daerah Level 2 dan level 3 yang makan di luar dibatasi maksimal 60 menit.

Kini, tempat atau warung makan diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kafe, restoran, rumah makan yang berlokasi di mal.

Tags Bisnis Bisnis Inovatif Bisnis Tangerang