Jumat, 22 November 2024

Cari Tahu Asuransi TLO Serta Biayanya untuk Mobil Kesayangan

Ilustrasi asuransi mobil.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi mobil yang berikan manfaat pertanggungan atas biaya perbaikan ataupun penggantian kerusakan termasuk kehilangan, di mana nilai ganti rugi di atas 75 persen dari harga kendaraan.

Umumnya banyak pemilik mobil yang sudah tahu dan usia rata-rata 10 tahun pilih asuransi ini. Namun, bukan berarti mengesankan asuransi TLO hanya cocok untuk mobil tua atau mobil bekas.

Pada dasarnya, baik asuransi TLO maupun All Risk cocok untuk mobil yang masih baru atau mobil bekas. Hal yang penting adalah pemilik mobil memahami benar tentang asuransi jenis mana, yang paling cocok dengan usia kendaraan. 

Untuk mengetahui informasi selengkapnya asuransi mobil di Lifepal. Selain itu, Anda yang tertarik membeli produk asuransi Total Loss Only, sebaiknya ketahui dulu informasi lengkap mengenai asuransi TLO dan biayanya.

 

Keuntungan Asuransi TLO

Keuntungan asuransi TLO berupa manfaat pertanggungan akan didapatkan jika nilai ganti rugi atas perbaikan atau kerusakan sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga mobil. 

Artinya, nilai ganti rugi atas perbaikan dan kerusakan lebih dari 75 persen dari harga mobil berlaku sebagai syarat utama pengajuan klaim asuransi TLO. 

Lebih detail, Anda bisa melihat keuntungan manfaat pertanggungan polis asuransi TLO di bawah ini:

1. Penggantian biaya perbaikan risikonya dijamin dengan nilai sama dengan ataupun lebih 75 persen dari harga mobil, termasuk hilangnya mobil karena pencurian serta tak bisa ditemukan lagi di dalam waktu 60 hari semenjak kejadian. 

2. Pertanggungan berlaku atas akibat dari benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, terperosok, pencurian, perbuatan jahat, serta kebakaran.

3. Pertanggungan pun berlaku atas akibat bencana alam.

4. Pertanggungan berlaku atas kerusakan ataupun kerugian pemogokan, huru-hara, dan kerusuhan.

5. Pertanggungan yang sebagai tanggung jawab hukum tertanggung pada pihak ketiga atas kerusakan harta atau biaya pengobatan, cedera badan ataupun meninggal yang limit maksimal tercantum pada polis asuransi setiap kejadian. 

6. Terdapat santunan kecelakaan diri karena cedera atau kematian dari pengemudi dan/atau penumpang dengan limit diatur di dalam polis untuk tiap orang. 

7. Biaya perawatan atau pengobatan cedera pengemudi atau penumpang yang memiliki angka dihitung dari limit santunan kecelakaan. 

8. Perbaikan berlaku pada bengkel-bengkel umum jadi rekanan dari perusahaan asuransi. 

9. Adanya layanan mobil derek serta Emergency Roadside Assistance (ERA). Detail manfaat di atas kurang lebih jadi manfaat pertanggungan asuransi TLO. 

Meski demikian, detail manfaat tersebut tak berlaku pada semua polis asuransi mobil yang perusahaan asuransi tawarkan.  

Dengan kata lain, Anda sebagai pihak hendak beli polis asuransi TLO harus bandingkan keuntungannya dari perusahaan asuransi umum satu dengan lainnya. Anda pun perlu pastikan jika manfaat dasar asuransi TLO telah tersedia di dalam polis asuransi mobil.

 

Biaya Asuransi Mobil TLO: Rate Premi dari OJK

Perhitungan biaya asuransi mobil yang berupa premi mengacu pada rate premi asuransi kendaraan bermotor yang OJK terbitkan. 

OJK terbitkan surat edaran yang isinya rate premi asuransi kendaraan yang berdasarkan pada kategori harga serta wilayah. Rate premi OJK, seperti:

 

Kategori 1

Wilayah 1 0,47%-0,56%

Wilayah 2 0,65%-0,78%

Wilayah 3 0,51%-0,56%

 

Kategori 2

Wilayah 1 0,63%-0,69%

Wilayah 2 0,44%-0,53%

Wilayah 3 0,44%-0,48%

 

Kategori 3

Wilayah 1 0,41%-0,46%

Wilayah 2 0,38%-0,42%

Wilayah 3 0,29%-0,35%

 

Kategori 4

Wilayah 1 0,25%-0,30%

Wilayah 2 0,25%-0,30%

Wilayah 3 0,23%-0,27%

 

Kategori 5

Wilayah 1 0,20%-0,24%

Wilayah 2 0,20%-0,24%

Wilayah 3 0,20%-0,24%

 

Keterangan:

Kategori 1: Kendaraan yang harga maksimalnya Rp125 juta.

Kategori 2: Kendaraan yang harganya Rp125 juta-Rp200 juta.

Kategori 3: Mobil yang harganya Rp200 juta-Rp400 juta.

Kategori 4: Mobil yang harganya Rp400 juta-Rp800 juta.

Kategori 5: Mobil yang harganya  lebih dari Rp800 juta.

Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tak termasuk ke dalam wilayah 1 dan 2.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai asuransi TLO dan biayanya dari rate premi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat edaran. 

Tags Bisnis Mobil Bodong Mobil Mewah Mobil Sport