Minggu, 24 November 2024

Tarik Minat Investor, Pemkot Tangerang Perkuat Sinergi dengan PPAT

Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman dalam kegiatan Sosialisasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang, yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023.(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka menjadikan Kota Tangerang sebagai wilayah yang nyaman untuk tinggal dan berinvestasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang.

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023.

Dalam kegiatan itu, materi yang dibahas meliputi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemkot telah menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan di daerah," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Menurut Herman, Perda akan menjadi payung hukum bagi PPAT/PPATS/Notaris maupun pejabat lelang dalam menjalankan tugasnya terkait mekanisme, prosedur dan pelayanan.

Hal itu mencakup pencatatan dan pelaporan serta pengadministrasian pertanahan sesuai ketentuan terbaru, sehingga membawa kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Pemahaman yang baik mengenai sistem pajak oleh PPAT akan membantu meningkatkan iklim investasi dan menarik bagi para pelaku bisnis," tutupnya.

Tags Bisnis Investasi Investor PPATK