Minggu, 10 November 2024

Pedagang Toko Mulai Tolak Uang Koin dan Tunai Gegara Pilih Pembayaran QRIS, BI: Harus Terima

Ilustrasi uang receh.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Semakin banyak masyarakat yang beralih ke transaksi melalui QRIS, sehingga pedagang di toko dan warung lebih memilih pembayaran non tunai atau cashless tersebut dan menolak uang tunai, terutama uang koin.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang tunai sebagai alat pembayaran sah harus tetap diterima. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Tetapi prinsipnya harus diterima. Karena masyarakat berhak untuk itu," ujar Marlison dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Marlison menjelaskan, undang-undang tersebut menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, yang terbagi menjadi tiga bentuk: uang kartal (tunai), uang elektronik, dan uang digital.

Namun, saat ini uang digital masih dalam tahap pengembangan, sementara uang elektronik sudah banyak digunakan. 

"Sehingga itu hanya masalah caranya saja," ucapnya.

Meski BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena lebih efisien dan dapat mencegah pemalsuan uang, bukan berarti uang tunai tidak berharga lagi. Mengingat keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi di Indonesia, sehingga uang tunai masih sangat diperlukan di banyak wilayah.

Oleh Karena itu, Bank Indonesia masih berkewajiban untuk selalu menyediakan uang kartal dan melakukan edukasi bahwa rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, adalah alat pembayaran yang sah dan harus diterima.

"Karena di daerah lain pun, satu rupiah pun masih dicari. Seratus rupiah pun masih dicari. Nah, kewajiban Bank Sentral, BI adalah menyediakan uang. Pemanfaatannya bagaimana, tetap kita menyediakan," tutupnya.

Tags Keuangan Nasional Pedagang Tangerang QRIS Uang Uang Digital Uang Digital Uang Elektronik Uang Koin Uang Tunai