TANGERANGNEWS-Bareskrim Polri limpah berkas perkara Nazriel Ilham alias Ariel ke pihak kejaksaan pada Rabu (21/07).
"Ini merupakan pelimpahan tahap pertama," terang Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, di Jakarta, kemarin. Polisi menjerat Ariel dengan tiga pasal, yaitu pelanggaran pasal 4 Undang-undang No.44/2008 tentang Pornografi, pelanggaran pasal 27 Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait pelimpahan berkas perkara dua tersangka lainnya, Luna Maya dan Cut Tari, Edward menyatakan bahwa berkas perkara keduanya akan dilimpahkan Jumat (23/07)."Kalau tidak Jumat (23/07) atau minggu depan," ungkap Edward. (mi/dira)
Tags