TANGERANG-Artis Cut Cynthiara Alona, 27, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti menggunakan paspor palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/2). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat bulan. Sedangkan dakwaan JPU selama lima tahun.
Usai sidang, Cynthiara langsung menangis. Dia mengaku tangisannya itu adalah tangisa sebagai rasa bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim. "Saya bersyukur, ini yang diberikan Tuhan. Dakwaannya kan lima tahun, saya cuma divonis tiga bulan. Saya tak banding, kalau banding nanti nanti tambah panjang masalahnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf a UU RI No. 6/2011 tentang Imigrasi.
"Terbukti bersalah menggunakan passpor palsu, dengan hukuman pidana tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang meringankan karena terdakwa berlaku baik, seperti sopan dan tidak memberikan keterangan berbelit selama proses persidangan dan menyesal. "Yang memberatkan terdakwa merupakan publik figure dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," pungkas Ferdinan.
Ferdinand menjelaskan, Cynthiara bersalah karena telah menggunakan paspor palsu untuk pergi ke Singapura. Saat kembali ke Indonesia melalui. Bandara Soekarno Hatta terminal 2E, pada 17 oktober 2012, paspor yang digunakan Cynthiara bernomor T090194 itu, didapati bermasalah.
"Berdasarkan saksi ahli dari pihak imigrasi, foto dipaspor tersebut tidak sama dengan wajah pengguna-nya. Selain itu, dari hasil scan di Bandara pun, mesin scan menunjukan lampu kuning, yang menunjukan ada permasalahan dipaspor terdakwa," papar Ferdinan.
Sementara Kuasa Hukum Cynthiara, Sumaryono mengatakan menganggap bahwa kliennya menggunakan paspor tersebut karena ketidaktahuannya. Cynthiara, kata dia, membuat paspor itu melalui jasa seseorang, namun ternyata datanya dirubah.
"Yah tapi kita ikut klien kami untuk menerima putusan hakim. Kita tinggal tunggu surat keputusan tersebut," ujarnya. (RAZ)
Tags