Senin, 25 November 2024

Bebas, Cynthiara Alona Trauma Lihat Pintu Penjara

Cut Cynthiara Alona(TANGERANGNEWS / RANGGA)

TANGERANG-Artis dan model majalah pria dewasa Cut Cynthiara Alona, 27, akhirnya bebas setelah mendekam di Lapas Wanita Tangerang selama tiga bulan akibat menggunakan kasus paspor palsu.
 
Alona yang mengenakan kaos putih dengan celana jeans hitam keluar dari Lapas Wanita Tangerang sekitar pukul 10.20 WIB, Minggu (10/3). Dia sempat menangis ketika disambut oleh keluarga dan sahabatnya.
 
“Memang saya sangat mudah percaya sama orang, jadi akibatnya begini. Tapi kedepannya saya harus berhati-hati lagi. Sekarang saya bahagia bisa kembali menghirup kebebasan. Saya tidak mau lagi liat pintu (penjara) itu,” katanya.
 
Sebelumnya, Alona ditahan sejak 10 Desember 2012. Dia telah menjalani 2 bulan masa tahanan di Rutan Pondok Bambu dan 1 bulan setelah vonis di Lapas Wanita Tangerang. Selama di penjara, Dia mengaku banyak belajar. "Saya di Lapas Wanita melakukan aktivitas seperti biasa, nyapu dan lainnya," tuturnya.
 
Lepas dari segala masalah hukum yang menjeratnya akibat paspor palsu,  Alona mengaku belum memastikan kapan dirinya akan kembali menekuni profesinya sebagai artis. "Yang pasti saat ini saya masih trauma dengan masalah ini. Saya belum tau kapan akan kembali beraktivitas" ujarnya.
 
Diakui Alona, saat dirinya terjerat kasus ada beberapa job yang terbengkalai "Sampai saat ini saya belum memikirkan kapan untuk kembali ke dunia artis. Kalaupun ada job-job yang tertunda saya sudah tidak fikirkan," tuturnya.
 
Cut Cynthiara Alona, 27, divonis 3 bulan benjara dan denda Rp10 juta karena terbukti menggunakan passport palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/2). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 4 bulan.
 
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinan menyatakan bahwa Alona terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf a UU RI no 6/2011 tentang imigrasi, karena telah menggunakan passport palsu untuk pergi ke Singapura pada 12 Oktober 2012.
 
Hal itu diketahui saat Alona pulang ke Indonesia melalui terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pada 17 Oktober 2012. Passport bernomor T090194 itu, didapati bermasalah karena fotonya tidak sama dengan wajah penggunanya. Dari hasil scan pihak Imigrasi, mesin scan menunjukan lampu kuning, yang menunjukan adanya permasalahan.(RAZ) 
Tags