TANGERANGNEWS.com-Empat Satpam di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 Banten yang berlokasi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polsek Mauk karena kedapatan mencuri besi limbah sebesar 300 Kg, Kamis (14/11) siang.
Keempat tersangka adalah Mulhat, 26, Mahmudin, 31, Tabrani, 38 dan Rusli, 31. Mereka ditangkap saat sedang mengangkut besi bekas pembangunan PLTU tersebut ke mobil Toyota jenis pick up nopol B-9314-LIC.
"Besi itu hendak mereka jual. Tapi aksi mereka dipergoki petugas patroli," jelas Kapolsek Mauk AKP Suhendar.
#GOOGLE_ADS#
Tersangka mengaku terpaksa mencuri besi rongsokan di tempat kerjanya karena gajinya sebagai Satpam tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Jadi mereka nekat bekerja sama untuk mencuri sisa-sisa besi yang pernah digunakan untuk membangun konstruksi PLTU 3 Banten," kata Suhendar.
Menurut, Suhendar, besi yang dicuri beratnya sekitar 300 Kg dan dijual seharga Rp 1 jutaan. Para tersangka bisa dijerat pasal 362 tentang pencurian. "Ancamannya kurungan penjara sekitar lima tahun," katanya. (RAZ)