TANGERANG-Puluhan angkutan kota (angkot) di kawasan Puspem Kabupaten Tangerang terjaring razia. Hal tersebut dikarenakan jalan itu kini menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Razia dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang, aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Kamis (12/12/2013).
Dalam operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, ratusan kendaraan diberhentikan baik roda empat maupun roda dua. Sedangkan yang paling banyak terjaring adalah angkot. Umumnya kesalahan para angkot karena STNK dan KIR kendaraan sudah tak berlaku lagi.
Koordinator Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, Wawan Setiawan mengatakan, total kendaraan yang terjaring razia masing-masing adalah tujung angkutan kendaraan plat hitam, 29 Angkot jurusan Citra Raya-Tigaraksa dan Cimone-Tigaraksa serta 32 kendaraan barang.
“Sanksi pelanggaran dalam operasi KTL ini disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Bahwa untuk pelanggaran KIR ditilang oleh Dishub dan pelanggaran STNK dan SIM ditilang oleh kepolisian," katanya.
Sedangkan Kanit Pendidikan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas PolrestaTangerang AKP Hermawanmengaku, untuk pelanggar roda dua yang ditilang karena tidak mengenakan helm, melawan arus, tidak membawa SIM dan STNK.