TANGERANG- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cikupa ,Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku, Soni dan Bule. Keduanya dibekuk setelah terbukti melakukan pencurian motor Suzuki Spin milik Ayi Suratman yang mengontrak di kediaman H Encep di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono mengatakan, kedua pelaku ketika diamankan di Pasar Kotabumi, Pasar Kemis, kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di pinggang pelaku. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Januari lalu. Siswo segera memerintahkan Kanit Resmob Iptu Lily Ilhana bergerak melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan, Iptu Lily dan tim Resmob yang beroperasi di lapangan dipimpin Brigadir Danu menemukan jejak sepeda motor milik Ayi itu.
“Sepeda motor itu sudah berpindah tangan ke tangan Sandi yang akan menjual lagi motor itu ke seseorang di kawasan Cikupa. Atas informasi tersebut, tim Resmob pada Rabu (15/1) kemudian menggerebek transaksi jual beli motor itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Sementara itu, Iptu Lily Kanit Resmob Polresta Tangerang mengamankan Sandi yang kemudian menerangkan bahwa dirinya disuruh menjual sepeda motor tersebut oleh Karung selaku pemilik.
“Selanjutnya kami berhasil mengamankan Karung yang kemudian menerangkan bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 1 juta melalui perantara saudara Sidik," terang Iptu Lily.
Dari mulut Sidik, didapatkan informasi bahwa motor Suzuki Spin warna putih keluaran 2009 itu didapat dari hasil kejahatan yang dilakukan Bule dan Soni di kontrakan H Encep.
"Pelaku mengambil motor dengan cara merusak pintu kontrakan korban Ayi. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor yang berada didalam kontrakan korban," tutur Iptu Lily. Berbekal informasi itu, Iptu Lily dan tim Resmob bergerak melakukan pengejaran terhadap Soni dan Bule. Hingga kemudian kedua pelaku berhasil diamankan.