Jumat, 22 November 2024

Pengedar Sabu dari Kampung Ambon ditangkap di Mauk

Ilustrasi sabu(tangerangnews / ist)



TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Mauk berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sekitar pintu masuk PLTU Lontar, Kamis (16/1/). Kanit Reskrim Polsek Mauk Aiptu Sutiyo mengatakan, penangkapan dilakukan pihaknya setelah menadapatkan informasi dari warga yang merasa resah dengan ulah pengedar narkoba di lokasi tersebut.

"Kami segera merespons dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait pelaku pengedar narkoba di sekitar PLTU", tutur Sutiyo. Kemudian, kata Aiptu Sutiyo, pihaknya kemudaian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Kampung Kresek, Kecamatan Kresek.

#GOOGLE_ADS#

"Ditemukan barang bukti satu plastik narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari tersangka," katanya. Sehingga, kata Sutiyo, tersangka yang bernama Satiri alisa Tanjul kemudian digelandang ke Polsek Mauk pada pukul 09.00 WIB.

"Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari Kampung Ambon, Jakarta Barat," katanya. Menurut Kanit, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang didapat dari Kampung Ambon tersebut. "Tersangka dikenakan undang-undang penyalahgunaan Narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dan ancaman hukuman selama kurang lebih empat tahun kuruangan," tandasnya. (RAZ)
 

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Mauk Narkoba Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Polsek Mauk sabu-sabu