TANGERANGNEWS-Kejari Tangerang nampaknya tidak main-main menuntaskan dugaan korupsi dana pemberantasan buta aksara di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hingga pemeriksaan selama dua minggu ini, lima ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), dari 94 yang berada di 36 kecamatan se-Kabupaten Tangerang dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Tangerang, Rahmat Hariyanto menyatakan, pihaknya fokus memeriksa sekitar 53 PKBM. Pasalnya 53 PKBM ini adalah penerima dana diatas seratus juta rupiah.
Apalagi, ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan. Hingga sejauh ini sudah ada lima PKBM yang dinyatakan telah melakukan penyimpangan.
“Sudah ada lima yang ditetapkan sebagai terangka PKBM. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” kata Rahmat, Jumat 28 Agustus 2009.
Lima PKBM yang telah dinyatakan sebagai tersangka diantaranya adalah PKBM Seroja yang terletak di Kecamatan Jayanti yang diketuai oleh Suhabudin.
PKBM Pendidikan Anak Bangsa yang diketuai oleh Ahmad Hidayat, SE yang berada di Kecamatan Jambe dan PKBM Cendana yang berada di Kecamatan Kosambi yang diketuai oleh Agustin.
Dua PKBM lainnya yakni PKBM Mekar Sari Kecamatan Cisoka yang diketuai oleh Drs Asep Heri dan PKBM Citra Asri Kecamatan Panongan yang diketuai oleh Drs. Isep Rusmawan.