TANGERANG-Pabrik Baja PT Xin Yuan Steel yang berlokasi di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang disegel Satpol PP, Selasa (28/1). Penyegelan dilakukan karena pabrik peleburan baja tersebut tidak mengantongi izin.
Pantauan dilokasi, penyegelan tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP yang dipimpin Kabid Operasional Zamzam Manohara.
"Penyegelan itu dilakukan karena pabrik ini tak memiliki izin IMB," kata Zamzam di lokasi.
Menurut Zamzam, sebelumnya pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah mengirimkan surat teguran, namun tak pernah diindahkan.
"Jadi penyegelan ini berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ini instruksi dari Kasatpol PP," tukasnya.
Sementara Gultom yang mewakili PT Xin yuan steel menyanyangkan atas penyegelan tersebut. "Satpol PP jangan asal segel saja karena masih banyak solusi, penyegelan ini akan berdampak pada psikologis pekerja," katanya.