Minggu, 22 September 2024

Soal 82 Makam, Ahli Waris Ngaku Dibayar Pengembang Perumahan Elite

Makam yang Dibongkar di TPU Cihuni(Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Keluarga ahli waris dari 82 makam yang dibongkar untuk dipindahkan dari pemakaman Kampung Cigeten,  ke pemakaman Kampung Cihuni, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang mengaku diberi uang dari pengembang.

Tapsir binti Amir ,56, salah satu warga yang memiliki 12 keluarga yang dimakamkan di TPU Cigaten mengatakan, dirinya memindahkan makam tersebut karena melihat banyaknya warga yang memindahkan makam keluarganya ke kampung Cihuni.

Perempuan setengah abad ini mengaku, karenya dirinya  kemudian menghubungi Kepala Desa Cihuni untuk mengurusi pemindahan makam. "Saya minta urus kepada kepala Desa Cihuni, lalu dipertemukanlah kepada pihak Summarecon dan saya diberi uang Rp1,5 juta per makam, " terang Tapsir, Senin (3/2).

Menurut  Tapsir, dirinya berani bersumpah kalau berbohong. "Waktu itu yang menemui saya Ibu Elok, perwakilan dari pihak Summarecon," tuturnya.

Kemudian, uang yang dterima. Tapsir dipotong untuk pengurusan pemindahan makam nenek, ibu, adik, paman dan kerabatnya.

"Untuk biaya penggalian dan pemindahan per lobang Rp250 ribu," kata Tapsir.

Tapsir mengaku, uang yang dia dapat dari hasil pemindahan makam tersebut disumbangkan ke masjid dan empat mushollah di wilayah Desa Cihuni.

Namun, informasi yang berhasil dihimpun. Jumlah ahli waris yang setuju atas pemindahan makam. Berjumalah 14 yang diketahui memiliki 82 makam keluarga di pemakaman tersebut.
Sedangkan, sisanya ada  lima  ahli waris yang tetap menolak. Kelimanya bahkan tetap bertahan dan malah melaporkan atas adanya aktifitas pemindahan makam.

Kelima ahli waris yang tidak setuju dan malah mendatangi Mapolsek Pagedangan mendesak pihak kepolisian memproses tiga penggali kubur yaitu Saefudin, Arsad, Sabeni, Madeani dan Syaiful.

Sementara, Jaini ,45, ahli waris lainnya yang juga memiliki makam di wilayah tersebut menolak atas pemindahan makam tersebut. Meskipun dibayar mahal dari pihak pengembang.

"Sebab, pemindahan tersebut, tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Terlebih pemindahan yang dilakukan dilakukan tidak layak, kok satu lubang digabung untuk beberapa keluarga," tandasnya.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian. Pembongkaran 82 mayat dilakukan dalam waktu 10 hari oleh pelaku.

"Itu atas perintah ahli waris untuk memindahkan ke TPU Kampung Cihuni," kata Kapolsek Pegedangan AKP Murodih.

Disinggung soal adanya pihak pengembang yang bermain di balik motif pembongkaran. "Yang pasti sejauh ini, belum mengarah ke pengembang," singkat.
 
Tags Pemakaman Tangerang