TANGERANG-Tiga pembongkar makam hanya ditetapkan sebagai saksi, bahkan tidak ditahan pihak Polsek Pagedangan. Hal itu menuai kecaman dari warga Desa Cihuni, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang. Perwakilan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Cihuni Jaini menduga da berbagai pihak yang sengaja merekayasa kejadian tersebut.
"Sudah jelas-jelas, dia tertangkap tangan, kok hanya malah dijadikan saksi," ketus Jaini, Kamis (6/2/2014). Menurut a Jaini, warga pemilik ahli waris menduga ada keterlibatan pihak Kecamatan dan pihak desa dalam kasus tersebut.
"Warga menduga Camat Pegedangan dan Kades Cihuni ada main dengan pihak berwajib," kata Jaini. Tidak hanya warga ahli waris yang mengendus itu, menurut Jaini, kecurigaan juga datang dari BPD dan pengurus tanah wakaf pemakaman.
"Karena masa sih sudah jelas-jelas bersalah, malah dilepas dan cuma jadi saksi," tutupnya.
Sementara, Camat Pegedangan Asep Suherman membantah keras atas dugaan yang ditudingkan kepada dirinya.
"Tidak benar tudingan tersebut, dan polisi sudah bekerja secara profesional," kilahnya singkat.