TANGERANG-Yulius, 42, pelaku penggelapan spesialis mobil rental dibekuk aparat Polsek Panongan, Kabupaten tangerang. Warga Cengkareng Jakarta Barat itu telah menggelapkan sedikitnya 18 mobil rental.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Ucu Nuryadi mengatakan, Yulius dalam melakukan aksinya tidak sendiri. Namun, ada dua orang rekannya yang juga turut serta. Pelaku sendiri sudah menekuni aksinya sekitar satu tahun terakhir.
“Kendaaraan tersebut dirental dari kawasan Jakarta, kemudian digadikan ke kawasan Tangerang,” ujar Ucu, Jumat (14/3).
Menurut Ucu, mobil tersebut digadai dengan harga bervariasi. Mulau Rp 10 juta hingga Rp40 juta. Untuk meyakinkan calon penerima gadaian, pelaku menjelaskan bahwa BPKB kendaraan tersebut sedang digadai pada leasing. Selanjutnya, peran rekan pelaku berpura-pura menjadi pegawai leasing kendaraan.
“Informasi yang kami dapat, pelaku sudah memperdaya tiga pemilik rental roda empat di wilayah Jakarta. Mobil-mobil itu dibawa ke Tangerang untuk dicarikan penerima gadaian,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah diterima laporan dari para korban. Selajutnya, petugas berpura-pura tertarik untuk menerima gadaian tersebut. Setelah dilakukan pertemuan, maka pelaku ditangkap.
“Kami sudah amankan enam unit kendaraan roda empat yang digelapkan pelaku. Selebihnya masih kami cari,” ujar Ucu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Yulius sendiri mengaku untuk memuluskan langkahnya, berbagai alasan dilontarkan kepada calon yang akan ditipu. Salah satu alasan yang kerap digunakan sangat membutuhkan uang tunai karena orang tua sedang sakit parah.
“Digadai ada yang Rp10 juta. Ada juga sampai Rp40 juta. Uangnya buat kebutuhan hidup,” katanya