TANGERANGNEWS-kejari Tangerang kembali menetapkan tersangka peyimpangan aliran dana pemberantasan buta huruf senilai Rp15 miliar.
Kemarin, Kejari menetapkan dua tersangka baru dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di dua Kecamatan berbeda. Dari penambahan ini, Kejari sudah menetapkan 7 tersangka dari 53 PKBM di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Kejari Tangerang Suyono, dua tersangka baru tersebut diantaranya Ketua PKBM Al Waqiah Saum di Kecamatan Teluknaga dan Ketua PKBM Formula Ahmad Syafei Sobur di Kecamatan Balaraja.
"Dua PKBM yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini menerima aliran dana masing-masing Rp398.400.000 untuk PKBM Al Waqiah dan Rp177.620.000 untuk PKBM Formula," katanya.
Sedangkan untuk penahanannya, Suyono mengaku belum bisa melakukan hal tersebut karena belum memiliki dugaan dan bukti yang benar-benar kuat.
"Kita belum bisa menahannya karena pelaku masih berstatus sangkaan, bukti-bukti juga belum cukup,"paparnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kemungkinan terlibatnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pihak monitoring pelaksanaan PKBM dan Dindik Provinsi Banten selaku mitra PKBM dalam kasus ini, Suyono belum dapat berkomentar.
Hanya saja, pihaknya akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Eko Endang Koswara untuk dimintai keterangan terkait dengan penyidikan. "Kalau ke arah sana belum. Semua bergantung pada fakta hasil penyelidikan. Kalau memang ada keterlibatan akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Suyono.