Sabtu, 23 November 2024

9 KPPS Diduga Gelembungkan Suara Caleg PDIP Kabupaten Tangerang

Ilustrasi Parpol(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG- Kecurangan dalam teknis Pemilihan Legislatif (Pileg) juga mendominasi di Kabupaten Tangerang. Terutama saat rekapitulasi perolehan suara calon angota legislaif mulai dari Tempat Penghitungan suara (TPS) hingga di KPU Kabupaten Tangerang. Hal itu terbukti dengan adanya laporan Mohamad Romli, warga Kampung Bencongan, RT04/01, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ke Panwaslu setempat.

Dalam laporan yang dilayangkan Romli pertama, kecurangan terjadi pada KPPS Desa Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan kesalahan penyalinan hasil perolehan suara TPS 24 dari fomulir C1 ke formulir D1, menyebabkan di pihak Caleg yang perolehan suaranya hilang, dan yang terlihat signifikan terjadi pada Partai Demokrasi Indonesia Perjangan (PDIP).

"Salah satu Caleg PDIP untuk Provinsi Banten nomor urut 8 Eka Komara yang suaranya hilang sebanyak 101 suara (terlampir di form C1, red), namun pada formulir D1 perolehan suaranya masuk ke Caled nomor urut 7 bernama H Komarudin," ujar Romli, saat mendatangi markas Pokja wartawan harian Tangerang, Selasa (22/4/2014) malam.

Kemudian, sambung Romli, terjadi pula di KPPS Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada TPS 21, perolehan suara Caleg Provinsi Banten nomor urut 6 Dwitjahjo suaranya dari C1 ke D1 sebanyak 68 berpindah ke Caleg nomor urut 7 H Komarudin.

Ternyata tidak hanya di dua KPPS diatas, lanjutnya, akan tetapi di Tujuh KPPS lainnya seperti di TPS 11, 12 serta 13, Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, TPS 9, KPPS Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, TPS 16 dan 17, KPPS Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, TPS 12, 13 serta 20, KPPS Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. Ditambah lagi pada KPPS Desa Koper, Kecamatan Kresek, di TPS 8, 9 dan 14, KPPS Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek dan yang terakhir di TPS 10, KPPS Desa Jengkol, Kecamatan Kresek.

"Pengelembungan yang dilakukan H Komerudin sangat jelas terlihat di TPS 20, KPPS Desa Rawa Rengas, disana Komarudin perolehan suaranya nol, namun setelah di formulir D1 mendapat tujuh suara," terang Romli.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan itu diterima oleh staffnya, Nurbaeti dengan nomor pelaporan 038/LP/PILEG/IV/2014.

"Kami tengah menindak lanjuti dengan pihak-pihak terkait," tukasnya.

Dia menyatakan, berdasarkan pasal 2 Undang-Undang RI No 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Kasus diatas apabila terbukti melanggar pasal 278 UU RI No 8/2012  yang menyatakan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan KPPS yang mengakibatkan hiang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat sertifikat hasil penghitungan suara dipidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah," bebernya.

Terpisah, Pengamat Politik Tangerang Ray Rangkuti mengatakan, fenomena rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPS, PPK, KPU Kota/Kabupaten hingga Provinsi, memang rentan permainan 'suara'. Hal ini berdasarkan temuan penggelembungan suara yang marak terjadi di antara sesama Caleg satu partai .

"Sangat sederhana ketika banyak terjadi penggelembungan suara, yakni di level petugas PPS hingga PPK, yang sistem perekrutan anggota PPS atau PPK-nya dibuat semacam industri. Maksudnya, setiap datang Pemilu, orang yang itu-itu juga yang menjadi petugas PPS hingga PPK hingga rentan dimainkan para caleg," paparnya.
Tags Caleg Tangerang