TANGERANG-Petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap kasus penggagalan pengiriman ganja seberat 50 kilogram dari wilayah Bogor ke Serang, di rest area Km 43 Jalan Tol Jakarta-Merak, wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/8).
Empat orang kurir yang membawanya masing-masing adalah MI 19, HR ,25, YR ,37, dan MA ,22, warga Baros, Serang, Banten ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, IPDA Hitler Napitupulu menjelaskan, empat orang pelaku tersebut ditangkap saat sedang istirahat di rest area. Pada saat ditangkap, kata Hitler, para pelaku sempat melarikan diri dari pengejaran.
“Awalnya, kita tidak tahu mereka membawa ganja. Tetapi mereka sempat menabrak petugas yang sedang patroli. Setelah ditangkap, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat 50 bantal ganja kering yang masing-masing seberat satu kilogram,” ujar Hitler Napitupulu.
Hitler mengungkapkan, empat pelaku diketahui sebagai kurir yang membawa pesanan untuk dibawa kepada salah seorang pemesan di wilayah Serang.
“Dari hasil penyidikan, ganja kering siap edar tersebut dibawa dari daerah Bogor. Empat pelaku tersebut adalah kurir, yang akan membawa barang tersebut kepada sesorang di Serang. Pelaku ini juga sudah teridentifikasi, dan saat ini sedang dalam pengejaran,” terangnya.
Kapolsek Balaraja, AKP Awal menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram ganja kering yang dubungkus dengan koran dan dilakban warna coklat, ponsel Blackberry Curve 8520 warna putih, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios F700RG TX MT dengan nomor polisi B-1185-CFA warna hitam.
“Para pelaku diancam dengan Pasal 111 juncto 114 juncto 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumana empat sampai dua puluh tahun,” pungkasnya.