TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Cisauk melakukan razia di wilayah hukumnya. Dalam razianya Polsek Cisauk menyisir warung kelontong di pinggir jalan di beberapa titik di sekiar wilayah tersebut.
Kapolsek Cisauk AKP Murodih mengungkapkan, razia yang dilakukan pihaknya merupakan cipta kondisi yang rutin dilakukan. Dalam razia yang dilakukan pada Selasa malam (9/9/2014), pihaknya berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) yang terdapat dari tempat pedagang kelontongan.
"Razia dilakukan pada malam hari, menyisir beberapa titik dan melakukan razia terhadap pedagang kelontongan, kemudian ditemukanlah puluhan botol miras berbagai merk," ungkap AKP Murodih, Rabu (10/9/2014).
Dikatakan Murodih, pada razia tersebut tercatat miras yang berhasil pihaknya sita dari tempat pedagang kelontongan lebih dari 80 botol miras berbagai jenis. "Intisari 76 botol, Mention 5 botol dan 1 botol Vodka," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Jelas Murodih, puluhan botol Miras tersebut pihaknya sita dari pedagang kelontongan yang berjualan di sekitar jalan seperi Jalan Raya Puspitek dan sekitar wilayah SMP Al-Azhar.
"Cipta kondisi akan terus digalakkan, sebab upaya untuk membasmi penyakit masyarakat," katanya.
Tidak hanya melakukan razia Miras, Murodih juga mengaku, pihaknya pun melakukan razia terhadap para perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Setu.
"Sebab, wilayah hukum Polsek Cisauk berada pada dua wilayah, yakni Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Setu, Kota Tangsel," tuntasnya. (RAZ)