Sabtu, 23 November 2024

Kontrakan di Cisauk digerebek, 250 Kg Ganja dan 4 Kurir diamankan

Kontrakan di Cisauk digerebek, 250 Kg Ganja dan 4 Kurir diamankan(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Bermacam kedok para perusak generasi bangsa dilakukan, termasuk melakukan pengelabuan rumah kontrakan yang dijadikan penyimpanan ganja.

Beruntung berkat kehebatan petugas Polresta Tangerang, pada Sabtu (29/11) gudang ganja tersebut berhasil digerebek.   
Dalam kesempatan tersebut, petugas polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku dan barang bukti yang tak diduga yakni 250 Kg ganja kering yang sudah siap edar.

Petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang menemukan gudang narkoba tersebut di Kampung Nengnong, RT 01/02, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, siang tadi.

Dalam penggerebekan itu, empat pemuda yang berinisial RW, PD, RA dan IP itu tak bisa berkutik saat petugas membekuknya di dalam rumah kontrakan tersebut. Namun, ke-empatnya mengaku mereka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda  di Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Kapolresta Tangerang Irfing Jaya yang datang langsung seusai penggerebekan mengatakan, para pelaku ini akan dijerat Pasal 114 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Mereka ini seluruhnya kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli," kata Irfing di lokasi penggerebekan Sabtu (29/11/2014).

Irfing menuturkan, berdasar pengakuan para pelaku sementara ini  bisnis haram itu  dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di LP Pemuda Tangerang.

"Kita masih kembangkan kasus ini, untuk membongkar sindikat jaringan ganja ini," ujarnya. (RAZ)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kecamatan Cisauk Narkoba Tangerang Peristiwa Tangerang Polsek Cisauk