Selasa, 26 November 2024

UMK Kabupaten Tangerang Jadi Rp2,73 Juta

Ahmed Zaki Iskandar dalam acara Banten Great Sale 2014(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG- Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya merevisi besaran Upah Mininum Kabupaten 2015 dari Rp 2,710 juta menjadi Rp 2,730 juta. Angka ini sama dengan UMK Kota Tangerang. "Agar terjadi keseimbangan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada wartawan, Rabu, 26 November 2014.

Zaki mengatakan perubahan UMK tersebut sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. "Angka ini sudah mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak dan Kebutuhan Hidup Layak," kata dia. UMK 2015 sudah diserahkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. Zaki berharap, semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan bijaksana.

Asosiasi Pengusaha Kabupaten Tangerang menyetujui angka baru tersebut. "Angka itu masih proposional," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman.

Djuanda menuturkan, sejak rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tidak menemukan kesepakatan, Apindo telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah daerah
 
Tags Buruh Tangerang Zaki Iskandar