Senin, 25 November 2024

Sabu dalam Kaleng Permen Gagal Diedarkan di Cikupa

Petugas Polisi gagalkan peredaran Sabu di dalam kaleng permen(humas PMJ / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang selain menangkap tukang sayur yang nyambi berjualan narkotika juga berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dua pengedar narkotika itu mengelabui petugas dengan menyamarkan paket sabu dalam kaleng permen rasa pepermint.

Kedua pengedar yang ditangkap itu yakni Suhaeri dan Aang Kunaefi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, keduanya memiliki wilayah edar berbeda.
Aang biasa menjajakan barangnya di kawasan Cikupa, sementara Suhaeri mempunyai basis jual di Kampung Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Awalnya ada laporan masyarakat, setelah diselidiki dan dikembangkan kita berhasil mengendus operasi keduanya. Keduanya kita tangkap di tempat berbeda," katanya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan sabu dan enam bungkus paket sabu siap edar di dalam kaleng permen pepermint.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton untuk mengungkap jaringan pemasok.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.
 
Tags Narkoba Tangerang