TANGERANG-Kepala Seksi Propam Polresta Tangerang AKP Manguji Mathias Sagala mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa polisi yang piket pada saat tewasnya tahanan berinisial STM, 48, karena gantung diri (gandir) pada Kamis (8/1/2015) lalu. STM sendiri adalah seorang tahanan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tiri.
Menurut Sagala, ada dugaan unsur kelalaian pada polisi piket yang bertugas di malam tersebut."Tetap akan diproses apakah ada unsur kelalaian petugas piket," ungkap AKP Manguji Mathias Sagala, hari ini.
Sagala mengungkapkan, dirinya sudah memeriksa tiga polisi piket yang bertugas saat tewasnya tahanan di ruang tahanan Mapolresta Tangerang.
Dari tiga polisi yang diperiksa dua diantaranya berpangkat Bintara sedangkan seorang lagi berpangkat Perwira. "Tiga tahanan juga dimintai keterangan, jadi sudah enam yang dilakukan pemeriksaan," terang Sagala.
Menurut Sagala, dirinya diperintahakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya untuk menuntaskan pemeriksaan. Hal itu bertujuan agar para petugas piket melaksanakan tugas dengan baik.
"Intruksi Kapolres, harus diusut tuntas," tegasnya.
Sagala menjelaskan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Aris Tri Yunarko juga bakal diperiksa."Jika ada kesalahan yang mengarah ke Kasatreskrim, tidak menutup kemungkinan bakal diperiksa," imbuhnya.
Terkait sanksi yang bakal diterima. Sagala belum bisa menyimpulkan. Namun, dirinya memastikan petugas piket terancam diberi sanksi.
"Ini kelalaian, terkait sanksi yang diberikan bisa sanksi ringan dan berat," tuntasnya.