TANGERANG-Petugas Polsek Mauk berhasil meringkus pengedar sabu berinisial JH ,32, di kawasan Akong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/1).
JH yang merupakan warga Puri Agung Permai Blok C25 No. 203 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu ditangkap saat akan menjajakan barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, IPTU Sutiyo mengatakan, kronologis penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal maraknya transaksi narkoba di Kawasan Akong.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan perantauan lokasi," ujarnya.
Dan, benar saja. sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (12 /01) JH seorang bandar narkoba berhasil dapat terpantau mencurigakan gerak geriknya.
"Saat diperiksa petugas, JH ternyata memang membawa sabu paket sabu yang siap diedarkan," ujarnya.
Setelah itu, pihak Polsek Mauk langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil penyidikian.
Kemudian polisi menciduk kawanan JH dan polisi meringkus tersangka berinisial SW ,45, di lokasi yang sama yakni di Kawasan Akong.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Mauk dan dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan 114. "Pelaku terancam tujuh tahun penjara," tuntas Sutiyo.