TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan warga bernama Komang Ana Susana, 57, terkait dengan sengketa lahan yang dikuasai PT Paramount Enterprise International (Paramount Serpong), Kamis (22/1).
Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten dalam putusannya mengatakan, gugat pengugat tidak diterima. Dalam amar putusan, hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan salah alamat karena dilayangkan ke direksi perusahaan.
"Semestinya dilayangkan ke perseroan terbatas," kata Herdi.
Terkait dengan objek tanah yang disengketakan, hakim menilai tanah yang diklaim pengugat belum dilakukan pengukuran. Rencana pengukuran batal dilakukan karena dihalangi PT Paramount Serpong. "Tanah belum pernah diukur, tidak ada yang mengetahui batas-batas tanah yang disengketakan."
Pengukuran menggunakan GPS yang dilakukan penggugat, kata Herdi, tidak bisa diterima karena bukan pihak yang berwenang mengukur tanah.
Menanggapi putusan itu, Komang Ani Susana berang. Ia menuding hakim telah berpihak kepada Paramount Serpong.
"Ada konspirasi dengan Paramount, saya akan turunkan 2.000 massa duduki lahan saya agar dikembalikan ke tanah awal, " katanya dengan nada tinggi.
Komang menyatakan banding dan akan melakukan perlawanan.