Jumat, 22 November 2024

Walhi Tolak Rencana Reklamasi Pantai di Tangerang

Zaki saat melihat pesisir Pantai Dadap(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Wahana Lingkungan (Walhi) melalui Manager Penanganan Bencananya Mukri Friatna menolak rencana reklamasi pantai di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menilai reklamasi bakal mempengaruhi keseimbangan ekologi laut di daerah tersebut. "Reklamasi membuat biota bawah air seperti terumbu karang akan mati. Termasuk ikan-ikan yang hidup di sekitar terumbu," kata Mukri, kepada wartawan.
 
Menurut dia, kematian biota laut mencederai keadilan ekologi. Sebab, yang berhak hidup bukan hanya manusia, tapi juga makhluk lainnya.
 
Dia menambahkan, jika biota laut mati, pemerintah dan pengembang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan aturan tersebut juga, reklamasi hanya diperbolehkan bila lingkungan terjadi kerusakan karena terkena abrasi.
"Kalau motifnya bisnis, apakah kepentingan tersebut dalam rangka penyelematan lingkungan," tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mereklamasi pantai seluas 9.000 hektare. Untuk memuluskan rencana tersebut,
Tangerang menggandeng pengembang kelas kakap, seperti Salim Group dan PT Agung Sedayu.

Reklamasi dibuat untuk bisnis properti. Ke depannya, di sana akan ada kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, serta pelabuhan dan peti kemas.
 

Tags Kabupaten Tangerang Reklamasi Tangerang Zaki Iskandar