TANGERANG–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membahas penghapusan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna terbuka pada, Kamis (05/02).
Dalam sambutannya Bupati Tangerang menyampaikan bahwa penghapusan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang di serahkan ke Kota Tangerang Selatan dan Kota tangerang merupakan bagian dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.
“Setelah pengalihan aset ini disetujui penghapusannya oleh Dewan, maka kami akan segera melaksanakan serah terima aset,” ungkap Zaki.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Dalam rangka optimalisasi PAD sebagai pengganti enam pasar yang akan diserahkan.
Pemerintah Daerah sudah merencanakan dan membangun empat pasar baru di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang yaitu di Kecamatan Mauk Sukamulya, Jambe, dan Cisauk. Upaya lainnya adalah dengan mengoptimalkan pengelolaan pasar daerah yang berada di Kabupaten Tangerang.
Berkenaan dengan inventarisasi aset diluar wilayah Kabupaten Tangerang, upaya ini telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2008 dan untuk tahun 2015 akan dilaksanakan sensus barang milik daerah.
Pemetaan aset, dan penata usahaan yang lebih optimal. ”Kami sangat berharap segenap pimpinan dan anggota DPRD dapat segera membahas dan menyetujui usulan penghapusan aset Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati.