Sabtu, 23 November 2024

Lagi Ngecer Pakong, Wahyu dan Usin ditangkap di Kutabumi Tangerang

Ilustrasi Judi(Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANG-Petugas Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang berhasil menyergap dua pengecer pakong kelas teri di Kampung Pangodokan, Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/3).

Keduanya bernama Wahyu,36, dan Usin,48. Mereka tak berkutik ketika tim buser Polsek Rajeg menggerebek sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara pemasang berhamburan menyelamatkan diri, ketika keduanya ditangkap.


   Menurut Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuswantoro, pengungkapan judi pakong berawal dari informasi warga yang menyebutkan setiap malam di lokasi ada penampung judi jenis pakong.


  Petugas Buser kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dekat lokasi. Setelah memastikan ada perjudian pakong, pihaknya langsung melakukan penggerebekan tersangka.


   Petugas menyita beberapa alat penunjang judi antara lain buku mimpi dua lembar,buku rekapan pemasang, buku tafsir, 3 Hp dan uang Rp300 ribu sebagai barang bukti. “Tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelas Kapolsek.

Tags Judi Tangerang